Kenapa pada Penamaan Kitab Hadits ada yang Shahih ada yang Sunan ada yang Musnad?
Pertama-tama mari kita ketahui kumpulan kitab hadits:
1. Shahih Bukhari disusun oleh Imam Bukhari
2. Shahih Muslim disusun oleh Imam Muslim
3. Sunan an-Nasa'i atau disebut juga As-Sunan As-Sughra disusun oleh Imam Nasa'i
4. Sunan Abu Dawud disusun oleh Imam Abu Dawud
5. Sunan at-Tirmidzi disusun oleh Imam Tirmidzi
6. Sunan ibnu Majah disusun oleh Imam Ibnu Majah
7. Sunan Ad Darimi disusun oleh Imam Ad Darimi
8. Muwatha' disusun oleh Imam Malik
9. Musnad Imam Ahmad disusun oleh Imam Ahmad
----
Penjelasan
1. Pada Musnad, pasal-pasalnya tidak berurutan seperti kitab Fiqih.
Misalnya pasal Thaharah/Thoharoh lebih dahulu, selanjutnya pasal Sholat, Zakat, Haji.
Kemudian dilanjutkan pasal Mu’amalat seperti jual beli dan lain-lain.
Diteruskan dengan pasal Munakahat atau yang berhubungan dengan pernikahan; perceraian; fasakh nikah; ruju’ dan sebagainya.
Kemudian masuk bab Jinayat atau pelanggaran undang-undang dan masing-masing hukuman yang wajib diberikan terkait dengan pelangaran-pelanggaran tersebut.
Lalu disambung dengan bab-bab Fiqih yang lainnya hingga selesai.
----
2. Pada Sunan dan Shahih ialah kitab hadits yang bab-babnya diurutkan menurut urutan pasal-pasal yang berhubungan dengan Fiqih, seperti bab Thoharoh lebih dulu, kemudian Mu’amalat, Munakahat, Jinayat dan sampai akhirnya menurut rangkaian urutan persoalan-persoalan Fiqih.
----
3. Pada Shahih, hampir sama dengan Sunan yang daftar isi kitabnya tersusun berurutan dimulai dari bab Thaharah (bersuci) dan seterusnya.
Shahih Bukhari bersama dengan kitab Shahih Muslim disebut sebagai ash- Shahihain ('Dua Kitab Shahih' rujukan utama hadits) sehingga sering kita dengar pada suatu hadits disandarkan pada perawi (periwayat hadits) "Muttafaqun 'alaih" ('kesepakatan' dua ahli hadits) artinya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Adapun yang lebih dahulu menyusun kitab shahih hadits adalah Imam Al-Bukhari barulah kemudian Imam Muslim, hal ini dapat dilihat dari riwayat hidup beliau.
Kitab shahih milik keduanya merupakan kitab yang disepakati oleh ahlussunnah sebagai kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an. Shahih Al Bukhari ditetapkan lebih shahih dan lebih banyak faidahnya diatas Shahih Muslim karena hadits-hadits dalam shahih Al-Bukhari lebih muttashil sanadnya dan lebih terpercaya (tsiqah) perawinya (rijal). Dalam shahih al-Bukhari terdapat pengambilan hukum (istinbat) Fiqih dan kumpulan-kumpulan hukum yang tidak ada dalam Shahih Muslim.
----
Tembahan
4. Perlu diketahui, Kedudukan Al-Muwaththa' di dalam ilmu hadits, tingkatnya diatas dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Bahkan Imam asy-Syafi'i berkata : "Kitab yang paling shahih setelah al-Qur'an adalah Muwaththa' Imam Malik."
Hal ini boleh jadi karena beliau memiliki riwayat hidup yang lebih dahulu dari kedua imam Muttafaqun 'alaih di atas.
Dalam menyusun kitab Muwaththa'-nya, Imam Malik tidak memberikan nomor. Dikemudian hari beberapa pihak menambahkan nomor pada kitab al-Muwaththa' untuk memudahkan perujukan hadits.
----
Catatan:
Pada tulisan ini penulis tidak mencantumkan tahun kelahiran dan nasab (garis keturunan, bin) para perawi demi menyingkat pembahasan. Silakan pelajari sendiri jika ingin mengenal lebih dalam.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan penjelasan, mohon diluruskan.
Allahu A'lam.
----
Freelance writter, public servant, thinker-teacher-dreamer
Want to make a donation?
BCA: 8600432053
BRI: 4542-01-018801-53-3
Mandiri: 159-00-0068323-4
Name: Riyan Hidayat Samosir
No comments:
Post a Comment