Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendaftaran Peserta Ujian Nasional 2017. Dalam SE tersebut, khusus untuk UN SMA, sekolah diminta untuk mendata mata pelajaran (mapel) pilihan yang akan ditempuh siswa dalam UN. Mapel pilihan itu dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan jurusan atau peminatan siswa, dan bukan ditentukan oleh pihak sekolah.
Selain
harus menempuh mata pelajaran wajib UN, yaitu Matematika, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris, setiap siswa SMA peserta UN juga
diwajibkan memilih satu mapel pilihan sesuai jurusan atau peminatannya.
Untuk jurusan IPA, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Fisika, Kimia, atau Biologi.
Untuk jurusan IPS, siswa dapat memilih mapel Geografi, Sosiologi, atau Ekonomi.
Untuk jurusan Bahasa, mapel yang dapat dipilih siswa yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Arab, Jerman, atau Perancis).
Untuk jurusan IPA, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Fisika, Kimia, atau Biologi.
Untuk jurusan IPS, siswa dapat memilih mapel Geografi, Sosiologi, atau Ekonomi.
Untuk jurusan Bahasa, mapel yang dapat dipilih siswa yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Arab, Jerman, atau Perancis).
Hal
tersebut tercantum dalam Surat Edaran tentang Pendaftaran Peserta Ujian
Nasional 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada tanggal 11
Januari 2017. Dalam SE tersebut, Kemendikbud juga meminta seluruh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah
provinsi/kabupaten/kota Kementerian Agama agar meminta sekolah/madrasah
untuk memperbarui data peserta didik pada kelas akhir SMP/MTs/sederajat
maupun SMA/MA/SMK/sederajat yang akan mengikuti UN 2017.
Setelah
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah
provinsi/kabupaten/kota Kementerian Agama memperbarui data peserta UN
2017, data tersebut harus diunggah ke laman: biounsmp.kemdikbud.go.id dan biounsma.kemdikbud.go.id , paling lambat tanggal 25 Januari 2017.
Sebelumnya,
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam,
mengatakan, mapel pilihan pada UN tidak mempengaruhi jurusan atau
program studi yang akan dipilih siswa untuk perguruan tinggi.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/mata-pelajaran-pilihan-un-ditentukan-siswa-bukan-sekolah
No comments:
Post a Comment