Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menjajaki pengelolaan dana pensiun syariah untuk guru madrasah non PNS. Hal ini dibahas dalam pertemuan antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi dana pensiun syariah untuk guru madrasah oleh OJK. Direktur IKNB-OJK Mochamad Mukhlasin, mengatakan bahwa tunjangan hari tua atau dana pensiun sangat penting. Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu kawatir dengan dana pensiun. Akan tetapi bagi guru swasta atau yang tidak memiliki penghasilan lain, akan kesulitan ketika tidak memiliki dana pensiun.
Dikatakan Mukhlasin, jaminan di lembaga swasta itu masih sangat minim. Kami melihat perlunya kerjasama menggandeng kepala sekolah, guru untuk mulai aware terhadap persiapan menghadapi masa tua lewat dana pensiun.
“Bagaimana kita mempersiapkan masa tua. Cara yang lebih mudah adalah dengan mengikuti program dana pensiun. Dana pensiun tidak terkena pajak,” ujar Mukhlasin di Jakarta, Rabu (20/9).
Langkah awal yang perlu dilakukan, lanjut Mukhlasin, adalah mengenalkan guru-guru untuk merencakanan keuangan di masa tua. Pihaknya ingin difasilitasi untuk bertemu dengan guru-guru atau jaringan madrasah, untuk mengenalkan atau membantu lembaga pendidikan yang sudah memiliki pengelolaan dana sendiri.
Menurutnya, perlu dipetakan rencana sosialisasi, potensi, minat dan guru-gurunya di mana. “Mungkin awalnya kami sosialisasi ke sekolah swasta yang sudah mapan. Karena pengalaman kami orang yang memikirkan dana pensiun adalah guru yang sudah memiliki income cukup besar,” sambung Mukhlasin.
Kasubdit Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan bahwa di Indonesia ada sekitar 700ribu guru swasta. Tinggal nanti meyakinkan guru-guru untuk mempersiapkan masa pensiun.
“Saya pikir ini cukup besar untuk dikelola. Saya kasihan melihat guru honor, ketika sudah tidak mengajar nasibnya menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Bina Guru MA/MAK, Siti Sakdiyah bahwa Dit GTK secara prinsip senang dan mengapresiasi program Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah yang coba ditawarkan oleh OJK. Menurutnya guru-guru madrasah perlu diproteksi dalam hal pengelolaan dana pensiun.
“Akan tetapi saya berharap pengelolaan dana ini perlu diawasi dan dijaga juga, biar lebih safety,” sambung Sakdiyah.
No comments:
Post a Comment